FORUM KEADILAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyambut baik pengesahan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Perubahan ke-4 dari UU Nomor 4 Tahun 2009 oleh DPR.
Menurutnya, regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dalam pengelolaan sumber daya alam, sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Alhamdulillah, rancangan Undang-Undang Minerba Perubahan ke-4 dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 sudah disahkan oleh DPR. Undang-undang ini sebenarnya memberikan rasa keadilan dalam rangka implementasi Pasal 33 UUD 1945,” ujar Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 18/2/2025.
Bahlil menekankan bahwa selama ini, pengelolaan mineral dan batu bara didominasi oleh pengusaha besar. Dengan adanya perubahan UU Minerba ini menurutnya, pemerintah membuka peluang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan skala prioritas.
“UMKM dan koperasi kini bisa mendapatkan IUP tanpa harus melalui tender murni. Selain itu, organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan keagamaan juga diberikan kesempatan yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa sebelumnya, organisasi keagamaan hanya dapat mengakses wilayah eks-PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Namun, dengan perubahan ini, akses tersebut diperluas ke luar eks-PKP2B.
“Dengan UU ini, ruang bagi organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada eks-PKP2B, tetapi juga terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Ini langkah maju untuk pemerataan,” tambahnya.
Bahlil juga menegaskan bahwa keterlibatan organisasi keagamaan dalam sektor minerba bersifat opsional.
“Bagi yang mau dan membutuhkan, silakan memanfaatkan kesempatan ini. Tapi bagi yang tidak berminat, tidak ada keharusan,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh elemen bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam demi kesejahteraan bersama.
“Kita harus jujur, ruang bagi mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Dengan UU ini, kita dorong agar lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza