FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan semua harta dan aset milik terdakwa kasus korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara.
Harta yang telah disita negara (dan belum dikembalikan) termasuk harta atas nama istri dari Harvey Moeis yakni Sandra Dewi.
“Apa pun yang telah disita dan masuk sebagai barang bukti dalam perkara ini, tentunya itu sebagai kalau dia tidak bisa mengganti akan disita, kecuali jika betul-betul sudah dirampas ya. Kalau sebagai uang pengganti, harta pribadi apa pun itu akan dilelang dan akan ditutupi sebagai uang pengganti,” kata pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13/2/2025.
Diketahui, Sandra Dewi mengatakan bahwa dirinya dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta. Sandra mengaku tidak mengetahui mengenai deposito dolar asing milik Harvey.
Sugeng menyebut bahwa semua aset Harvey Moeis yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi disita dan dijadikan sebagai barang bukti. Ia mengatakan, bila aset-aset atas nama Sandra Dewi tidak terkait dengan kasus korupsi Harvey. akan dikeluarkan dari barang bukti.
“Ya seperti yang disita ini di pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidananya tentunya itulah yang akan digunakan. Ya di dalam pertimbangan hukum itu,” jelasnya.
“Ya kalau memang itu tidak terkait pasti akan dikeluarkan oleh majelis hakimnya barang bukti itu,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan semua aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, Harvey Moeis, dirampas untuk negara. Putusan tersebut dikuatkan Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Hakim pun menyatakan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Harvey harus diubah mengenai pidana penjara dan uang pengganti. Lalu, untuk putusan lainnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sepekar dengan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Hakim Teguh Arianto.
Putusan yang dikuatkan oleh Hakim Pengadilan tinggi salah satunya mengenai aset Harvey. Sebelumnya, pada sidang Senin, 23 Desember 2024, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan dan memerintahkan semua aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Aset yang dirampas mulai emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil mewah kado untuk istri Harvey, aktris Sandra Dewi.
“Menimbang terhadap barang bukti aset milik Terdakwa yang telah disita dalam perkara Terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa barang bukti aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara yang akan dibebankan kepada Terdakwa,” ujar Hakim.*