FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya Mengungkap kasus pengoplosan gas subsidi 3 kg di empat lokasi berbeda, pihak kepolisian juga menangkap sembilan pelaku dalam kasus tersebut, mereka adalah W, MR, MS, P, MR, M, T, S, dan MH.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, para pelaku ini ditangkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai 10-12 Februari 2025. Kasus ini diungkap di lokasi yang berbeda, yakni satu di Kabupaten Bekasi, dua di Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
“Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram non subsidi,” katanya, kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis 13/2/2025.
Panjiyoga menjelaskan, cara mengoplos tabung gas tersebut dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi. Serta, menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kg bisa berpindah ke tabung elpiji kosong 12 kg dan 50 kg.
Pemindahan isi gas ke 12 kg memakan waktu 30 menit, sedangkan ke 50 kg selama satu setengah jam.
“Para petugas menemukan 4 rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari 3 kg ke gas 12 kg dan 50 kg,” ucapnya.
Panjiyoga menyebut, para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kg maupun 50 kg hasil oplosan tersebut di Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.
“Keuntungan yang didapat para tersangka dengan melakukan kegiatan ini, yang pertama dari tersangka membeli gas ukuran 3 kg dari pangkalan gas atau warung dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000,” ujarnya.
“Kemudian, untuk mengisi gas ukuran 12 kg membutuhkan 4 tabung gas elpiji dengan modal Rp80.000 sampai dengan Rp100.000. Dan untuk isi tabung gas 50 kg butuh 17 tabung gas elpiji dengan modal Rp306.000 sampai dengan Rp340.000,” lanjutnya.
Di Kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Wahyu mengatakan, para tersangka menjual tabung gas elpiji 12 kg seharga Rp190.000 hingga Rp210.000 per tabung.
Kemudian, untuk ukuran 50 kg dengan harga Rp190.000 sampai dengan Rp1 juta kepada masyarakat. Sehingga, dalam hal ini para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp560.000 sampai dengan Rp694.000 per tabung.
“Adapun keuntungan yang didapat para tersangka sebesar Rp80.000 sampai dengan Rp100.000 per tabung untuk gas 12 kg non subsidi,” ucapnya.
Wahyu menjelaskan, adapun peran dari para tersangka yakni W dan MR sebagai pemilik, lalu MS dan P sebagai pengoplos, dokter sebutannya, melakukan menyuntikkan dari tabung gas 3 kg ke 12 kg.
Lalu, MR sebagai ‘asisten dokter’, M menjadi pengawas, T sebagai penjual hasil pemindahan. Sementara, S selaku pemilik bahan baku dan pangkalan, dan MH sebagai pengoplos.
Terkait kasus ini, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga tabung gas 50 kilogram non subsidi yang sudah terisi, 202 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi yang sudah kosong, 149 tabung gas elpiji 3 kilogram yang masih terisi.
Selain itu, ada 59 tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi yang sudah terisi dari hasil oplosan, 25 tabung gas elpiji 12 kilogram non-subsidi yang kosong, tujuh selang regulator yang telah dimodifikasi untuk melakukan pemindahan gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
“13 buah pipa besi atau alat suntik untuk pemindahan gas. 1 buah timbangan. 2 kantong plastik berisi tutup segel. 1 besi bulat panjang ukuran 12 cm. 1 tang sebagai alat mengencangkan regulator. 1 obeng sebagai alat bongkar karet tabung gas. 2 buku catatan keluar masuk gas. 7 lembar catatan masuk gas elpiji. 1 unit Mobil pickup Suzuki Carry dengan nopol B 9957 SAK. 1 unit mobil colt diesel Mitsubishi Colt nopol B 9802 BAS. 1 unit sepeda motor merk Honda Vario,” paparnya.
Atas tindak kejahatan ini, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.*
Laporan Ari Kurniansyah