Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain mengatakan aturan jemaah haji mempunyai BPJS aktif ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji 2025.
“Jadi jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke tanah air,” ujar Zain dalam keterangannya.
Zain mengatakan BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Bila jemaah sakit sebelum dan setelah keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan, ” jelasnya.
Zain berharap agar seluruh jemaah memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum berangkat.
Dengan perlindungan ini, dirinya berharap jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah. Dikarenakan, kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia.
“Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Arab Saudi sebelumnya telah menetapkan kuota haji bagi jemaah asal Indonesia di tahun 2025 ini sebanyak 221.000 jemaah.*