Polri Ungkap Pencatutan KTP Warga di Kasus Pagar Laut Tangerang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Rabu, 12/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Mabes Polri, Rabu, 12/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap adanya pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kohod di dalam kasus pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.

Ia menyebut bahwa warga dimintai KTP dan fotokopi KTP yang akhirnya diterbitkan dalam sertifikat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Rabu, 12/2/2025.

Ia menjelaskan bahwa para warga yang dimintai KTP tidak tahu menahu akan hal tersebut dan menyebut tidak memiliki ataupun menguasai tanah tersebut.

“Tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan. Keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut,” tuturnya.

Ketika ditanyai apakah lurah turut terlibat dalam membayar warga untuk memalsukan SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang, ia mengakui belum ada keterangan atas hal tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah kantor kelurahan dan rumah kepala desa Kohod pada Senin, 10/2.

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita satu unit perangkat komputer dan stempel sekretariat Desa Kohod. Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama beberapa orang pemilik.

“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambahnya.

Hal itu ia duga setelah melihat adanya kesamaan dari kertas yang digunakan dalam pembuatan warkah atau surat yang berisi data bidang tanah.

“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait