FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor kelurahan dan rumah kepala desa Kohod Arsin bin Sanip dalam kasus pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang, Banten.
“Upaya paksa yang kita laksanakan adalah melaksanakan pengeledahan, yaitu di kantor kelurahan dan di rumah kades (Kohod),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Rabu, 12/2/2025.
Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita satu unit perangkat komputer dan stempel sekretariat Desa Kohod. Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama beberapa orang pemilik.
“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambahnya.
Hal itu ia duga setelah melihat adanya kesamaan dari kertas yang digunakan dalam pembuatan warkah atau surat yang berisi data bidang tanah.
“Ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekretaris desa juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” tuturnya.
Ketika ditanyai terkait apakah dokumen yang dipalsukan tersebut dapat digunakan untuk mendapatkan tanah dari warga, Djuhandani membenarkan hal tersebut.
“Seperti itu. Jadi, surat-surat yang diterbitkan itu akhirnya menjadi syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan,” terangnya.
Selain itu, ia menyebut bahwa penyidik Polri juga mendapat tiga lembar surat keputusan desa, rekapitulasi permohonan data transaksi dan beberapa buah rekening. Barang-barang tersebut, kata dia, lantas akan diperiksa lebih lanjut ke laboratorium forensik.
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang, Banten. Salah satu yang diperiksa sebagai saksi ialah Kades Kohod.*
Laporan Syahrul Baihaqi