FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi tambang batu bara terhadap Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando dalam dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, bahwa Rifando diperiksa terkait perannya di transaksi batu bara tersebut.
“Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batu bara di Kukar,” ujar Tessa dalam pernyataan resminya, Rabu, 12/2/2025.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan politisi NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4/2 lalu.
Di dua penggeledahan tersebut, Penyidik KPK menyita uang dengan nilai total Rp59,49 miliar. Dengan rincian, uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp3,49 miliar dan di rumah Japto penyidik menyita uang senilai total Rp56 miliar.
Tak hanya itu, Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dari penggeledahan rumah Japto Soerjosoemarno tapi belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Mobil itu di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.*
Laporan Merinda Faradianti