KPK Sita 11 Mobil Usai Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Selasa, 4/2/2025 malam.
Penggeledahan tersebut berlangsung di Jalan Benda Ujung Nomor 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan ini, tim penyidik KPK menyita sebanyak 11 mobil.
“Hasil sita rumah JS: 11 kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu, 5/2.
Selain mobil-mobil tersebut, tim penyidik KPK juga turut menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti uang rupiah dan valuta asing, sejumlah dokumen, hingga Barang Bukti Elektronik (BBE).
Tessa menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil dari gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Rita. Hal ini dilakukan dalam rangka memulihkan aset.
Sebelumnya, KPK juga sempat menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali terkait perkara yang sama.
Dari penggeledahan itu, Tessa mengatakan, barang bukti yang didapatkan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dengan nilai yang belum diketahui.
“Kegiatan ini juga baru saja selesai dilakukan,” kata Tessa.
KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.*