Reynhard Sinaga Bakal Ditahan di Nusakambangan saat Pulang ke Indonesia

FORUM KEADILAN – Reynhard Sinaga akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal ini dapat dilakukan jika Inggris menyetujui predator seks tersebut dipulangkan ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia sendiri memilih Nusakambangan karena memang tidak mudah menempatkan Reynhard di Lapas biasa.
“Andai kata pemerintah Inggris setuju dia dikembalikan ke Indonesia dan kita juga mengembalikan warga negara Inggris ke Inggris. Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada media di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6/2/2025.
Menurut Yusril, Reynhard harus ditempatkan di Lapas yang mempunyai keamanan maksimum. Lapas yang memiliki keamanan seperti itu, kata Yusril, hanya ada di Nusakambangan.
“Itu orang harus dimasukkan ke dalam maximum security (penjara dengan keamanan maksimum). Dan yang ada untuk itu hanya di Nusakambangan,” jelas dia.
Yusril menjelaskan, proses pemulangan Reynhard ke Indonesia tidaklah mudah. Sebab, pemerintah Indonesia harus memikirkan matang-matang langkah yang diambil supaya tidak menimbulkan masalah baru.
“Jadi jangan dianggap kerjaan kit aitu jadi ringan, berat juga. Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa, akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi,” tutur Yusril.
Walaupun begitu, wacana pemulangan Reynhard masih dalam tahap diskusi awal. Kata Yusril, upaya pemulangan Reynhard ini merupakan permintaan keluarganya.
“Belum lama ini juga keluarga dari yang bersangkutan itu sudah datang ke kementerian coordinator kami, dan kami mendengar juga pertimbangan, permintaan dari pihak keluarganya. Jadi itu sedang kami koordinasikan dan kami pelajari,” ungkap Yusril.
Yusril melanjutkan, pembicaraan lebih dalam bersama pemerintah Inggris terkait hal ini akan dilakukan terutama untuk skema kerja sama apa yang akan digunakan dalam pemulangan Reynhard. Apakah akan lewat pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner), hingga akhirnya nanti mencapai kesepakatan.
“Karena ada juga orang Indonesia yang dipidana di Inggris. Nah jadi apakah dengan Inggris itu nantinya akan diputuskan bukan transfer of prisoners, tapi adalah exchange of prisoners, itu akan kami bahas lebih dalam,” lanjut Yusril.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI saat ini tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga adalah terpidana kasus penyerangan seksual yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffa mengungkapkan bahwa upaya memulangkan Reynhard dilakukan lewat negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.
“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” ujar Ahmad Usmarwi, dikutip Rabu, 5/2/2025.
Saat ini, jajaran Kemenko Kumham Imipas, kata Ahmad, tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas upaya pengembalian Reynhard ke Indonesia.
Selain berkomunikasi dengan Pemerintah Inggris, pihak Kemenko Kumham Imipas juga sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard. Hal ini dilakukan supaya pemerintah Indonesia bisa mengetahui bagaimana sikap keluarga Reynhard tekait kasus penyerangan seksual tersebut.
“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” tutur Ahmad.
Pemerintah Indonesia, ujar Ahmad, sudah menaruh perhatian terhadap narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti negara lain yang juga menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.
Maka menurut Ahmad, Indonesia bakal terus berupaya dan bekerja sama dengan negara lain untuk melakukan kesepakatan, serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga adalah WNI yang saat ini tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di Inggris.
Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada 2020 lalu usai dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Kejahatan tersebut dilakukan oleh Reynhard selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.
Hakim mengungkapkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.*