Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Jalani Hukuman di Inggris, Indonesia Upayakan Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga

Redaksi
Predator Seks Reynhard Sinaga | Ist
Predator Seks Reynhard Sinaga | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI saat ini tengah berupaya memulangkan Reynhard Sinaga.

Diketahui, Reynhard Sinaga adalah terpidana kasus penyerangan seksual yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffa mengungkapkan bahwa upaya memulangkan Reynhard dilakukan lewat negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris.

“Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa mengembalikan,” ujar Ahmad Usmarwi, dikutip Rabu, 5/2/2025.

Saat ini, jajaran Kemenko Kumham Imipas, kata Ahmad, tengah melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris untuk membahas upaya pengembalian Reynhard ke Indonesia.

Selain berkomunikasi dengan Pemerintah Inggris, pihak Kemenko Kumham Imipas juga sudah  berkomunikasi dengan keluarga Reynhard. Hal ini dilakukan supaya pemerintah Indonesia bisa mengetahui bagaimana sikap keluarga Reynhard tekait kasus penyerangan seksual tersebut.

“Permintaan dari orang tua itulah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan,” tutur Ahmad.

Pemerintah Indonesia, ujar Ahmad, sudah menaruh perhatian terhadap narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, seperti negara lain yang  juga menaruh perhatian sama dengan warga negaranya yang ditahan dan menjalani proses hukum di Tanah Air.

Maka menurut Ahmad, Indonesia bakal terus berupaya dan bekerja sama dengan negara lain untuk melakukan kesepakatan, serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.

Untuk diketahui, Reynhard Sinaga adalah WNI yang saat ini tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di Inggris.

Ia dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada 2020 lalu usai dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Kejahatan tersebut dilakukan oleh Reynhard selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengungkapkan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman penjara selama 30 tahun sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.*