Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Buntut Dugaan Pemerasan

FORUM KEADILAN – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terkait penyalahgunaan wewenang yang menyeret Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menyebut, AKBP Bintoro diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B ya, PTDH dia, jadi dia kena PTDH,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 7/2/2025.
Diketahui, Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Atas putusan pemecatan itu, Bintoro menyatakan banding.
Selain itu kata Anam, mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Pasalnya, masih ada belasan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik.
“Yang satunya AKP M (Mariana) masih proses, masih pemeriksaan saksi-saksi dan jumlahnya masih banyak belasan orang jadi masih cukup lama,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi demosi hingga pemecatan terhadap tiga anggota lainnya.
Mereka adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria.
Anam menyebut, atas putusan tersebut, ketiganya menyatakan mengajukan banding.
“Sudah diputuskan AKBP GG sama Ipda ND itu demosi delapan tahun terus patsus 20 hari ya, demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum serse. Yang satu AKP Z PTDH,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah