Baleg DPR RI Klarifikasi Isu Pencopotan Pejabat, Tegaskan Hanya Evaluasi

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memberikan klarifikasi terkait isu pencopotan pejabat yang dikaitkan dengan peraturan tata tertib DPR.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot pejabat, melainkan hanya melakukan evaluasi terhadap mereka yang telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Pada dasarnya, DPR hanya melakukan evaluasi terhadap calon yang telah mengikuti fit and proper test di komisi masing-masing sebelum diparipurnakan,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam tata tertib DPR, terdapat Pasal 228A yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat yang telah lolos uji kelayakan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian direkomendasikan kepada instansi berwenang, seperti presiden atau Komisi Yudisial, tergantung pada posisi pejabat yang bersangkutan.
“Jadi bukan DPR yang mencopot. DPR hanya melakukan evaluasi karena kita memiliki kewenangan dalam uji kelayakan. Hasil evaluasi itu yang kemudian direkomendasikan kepada pihak berwenang untuk diputuskan,” jelasnya.
Menurutnya, evaluasi ini dilakukan berdasarkan tata tertib yang mengikat di DPR dan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan instansi yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui, isu pencopotan pejabat oleh DPR mencuat setelah muncul perdebatan terkait aturan dalam Pasal 226, 227, dan 228 Tata Tertib DPR.
Namun, Bob Hasan menegaskan bahwa peraturan tersebut hanya mengatur tahapan seleksi dan evaluasi terhadap calon pejabat, bukan pencopotan jabatan secara langsung oleh DPR.
Laporan Muhammad Reza