FORUM KEADILAN – Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal di Bekasi.
Donny menyebut bahwa kedua tersangka tersebut ialah Mr. J yang juga warga negara Korea Selatan, bertugas sebagai Direktur Operasional Gudang CV Galena Alam Raya Utama (GARU).
“Kami amankan awalnya itu 8 orang, kami bawa ke kantor dengan berbagai barang bukti yang berhasil kami. Setelah pemeriksaan mendalam, 1 orang kita tetapkan statusnya sebagai tersangka dengan inisial Mr. J,” katanya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Kamis, 6/2/2025.
Sedangkan 7 orang lainnya, kata dia, hanya sebagai saksi karena statusnya sebagai pekerja yang digaji oleh Mr. J.
Selain Mr. J, Direktur CV GARU berinisial AF juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan bahwa kedua tersangka sedang dalam masa penahanan.
Donny mengungkapkan, awal mula kasus ini terungkap berdasarkan informasi pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok yang menggunakan transportasi laut.
Sesampainya di Tanjung Priok, kata dia, barang-barang tersebut dibawa ke gudang tumpang pengolahan yang terletak di Bekasi.
Lebih lanjut, Donny menyebut bahwa CV GARU telah beroperasi dalam pengolahan pemurnian pasir timah sejak tahun 2023 dan telah 4 kali melakukan pengiriman ke Korea Selatan.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu balok timah sebanyak 207. Adapun aktivitas para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,38 miliar,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, ada 2 toples transparan berisi pasir timah, 1 alat XRF senilai Rp800 juta, yang digunakan untuk mengukur kadar logam, dan juga cetakan timah berjumlah 23 buah.
Adapun aktivitas para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,38 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.*
Laporan Syahrul Baihaqi