FORUM KEADILAN – Tim Pengacara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu dinyatakan tak sah secara hukum.
Petitum tersebut dinyatakannya saat membacakan permohonan gugatan praperadilan Hasto di PN Jaksel pada Rabu, 5/2/2025.
“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (kubu Hasto) untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon,” kata Maqdir.
Kemudian, ia juga meminta Hakim tunggal Djumyanto untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Lalu, Maqdir juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dinyatakan tak sah.
“Lalu, meminta untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024,” jelasnya.
“Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon sebagai tersangka,” tambahnya.
Maqdir juga meminta agar larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh KPK terhadap Hasto yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Hasto dinyatakan tidak sah.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan ini dibacakan. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti