Perkuat KSPN, Pulau Reklamasi PIK 2 Diajukan Masuk Kepulauan Seribu

FORUM KEADILAN – Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 diusulkan menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Usulan itu diajukan Pemkab Kepulauan Seribu dalam upaya penguatan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) guna mewujudkan konsep “Negeri 1.000 Pulau”.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, secara umum pembangunan di wilayahnya telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Akan tetapi, pengembangan infrastruktur kepariwisataan yang sudah ada dianggap belum cukup signifikan.
“Tidak ada perkembangan yang signifikan. Saya sudah bersurat ke Gubernur, dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta PIK 2 masuk ke wilayah Kepulauan Seribu,” ujar Junaedi.
Menurut dia, sejauh ini banyak pengembang yang tertarik berinvestasi membangun dengan konsep “Negeri 1.000 Pulau”. Namun, hal itu terkendala regulasi taman nasional.
Junaedi bilang, pembangunan kepariwisataan bakal berdampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan warga Kepulauan Seribu.
“Pembangunan ‘Negeri 1.000 Pulau’ yang saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama kementerian terkait akan menyerap ribuan tenaga kerja dan multiefek perekonomian warga,” ungkapnya.
Pembangunan “Negeri 1.000 Pulau” pun dinilai berpotensi berdampak pada pendapatan asli daerah Kepulauan Seribu dan DKI Jakarta. Selain itu, pengintegrasian PIK 2 menjadi bagian Kepulauan Seribu, akan memperkuat branding kepariwistaan Kepulauan Seribu, dan berdampak psikologis bagi warga agar mengembangkan wilayahnya.
“Konsep wisata harus kita kembangkan agar Pulau Seribu yang sudah ditetapkan sebagai KSPN, harus berkonsep seperti Bali. Itu Bali saja bisa, harusnya Kepulauan Seribu juga bisa,” pungkas dia. *