Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura

Redaksi
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa buron perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos telah ditangkap di Singapura.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa Paulus sedang manjalani ekstradisi.

Ekstradisi merupakan praktik hukum internasional yang melibatkan penyerahan seseorang yang dituduh atau telah dihukum atas suatu kejahatan di negara asalnya kepada negara yang meminta penyerahan tersebut.

“Masih di Singapura, KPK sedang berkoordinasi dengan melengkapi syarat-syarat dapat mengekstradisi yang bersangkutan,” kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat, 24/1/2025.

Dirinya belum menjelaskan lebih rinci terkait proses penangkapan Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut.

Lebih lanjut, kata Fitroh, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk secepatnya tersangka dibawa ke Indonesia.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” jelasnya.

Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Lembaga antirasuah itu menetapkan Paulus menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019 lalu. Tetapi, ia bersama keluarga telah pergi meninggalkan Indonesia ke Singapura pada tahun 2017.

Diketahui, Paulus mengubah kewarganegaraannya menjadi warga negara Afrika Selatan. Hal itu terungkap setelah KPK menemukan yang bersangkutan sedang plesiran di luar negeri. Pada tahun 2023, KPK juga sempat menemukan Paulus di sebuah negara.*

Laporan Merinda Faradianti