Senin, 14 Juli 2025
Menu

KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi di Korupsi Dana PEN

Redaksi
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 21/1/2025| Merinda Faradianti/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (EPJ).

Mereka terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

“KPK menetapkan KS selaku Bupati Situbondo dan EPJ selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPP sebagai tersangka. Penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21/1/2025.

Asep mengungkap konstruksi perkara tersebut. Pada tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di PUPP Situbondo tahun 2022.

“Namun akhirnya, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK,” lanjut Asep.

Selanjutnya, dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.

“Tersangka KS meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan. Tersangka EPJ melalui bawahannya di Dinas PUPP meminta uang fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan oleh rekanannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Karna menerima pemberian uang investasi atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sebesar Rp5,5 miliar. Sedangkan Eko, menerima uang fee secara langsung dan melalui bawahannya sebesar Rp811 juta.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti