Walhi Dorong Regulasi Tambahan untuk IUP Ormas Demi Lindungi Lingkungan

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 16/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Mukri Friatna, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 16/1/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan kepada organisasi masyarakat (ormas) perlu dilengkapi dengan regulasi tambahan terkait lingkungan.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi dampak negatif aktivitas tambang yang merusak alam.

Bacaan Lainnya

“Itu perlu lah (regulasi tambahan), kalau perlu waktu (masa berlaku) tambangnya juga dicari kan yang benar, kita tahu itu memang akan merusak tapi jangan terlalu lah, jangan seperti perusahaan beneran (menambangnya),” katanya kepada wartawan, di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 16/1/2025.

Mukri menyoroti bahwa IUP yang diberikan kepada ormas, khususnya ormas berbasis agama, menjadi kekhawatiran tersendiri. Ia mengingatkan bahwa tindakan eksploitasi alam bertentangan dengan nilai-nilai agama, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS Al-Baqarah), ‘bahwa kerusakan di muka bumi dan dasar laut disebabkan oleh ulah manusia’.

“Kita khawatir ini malah jadi kontradiktif. Misalnya, misalnya MUI mengeluarkan fatwa haram sedangkan (ormas) yang lain asik terus menambang,” ujarnya.

Mukri juga menyinggung hubungan antara dua ormas besar, Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI, yang belakangan memanas akibat isu pertambangan. Ia menyarankan agar ormas lebih fokus pada pemberdayaan umat daripada tambang.

“Umat NU, misalnya, jumlahnya kan mencapai 60 juta. Kalau satu orang saja dikasih seribu, pasti cukup untuk memberdayakan mereka. Tugas ormas itu mestinya mengurus umat, bukan tambang. Itu di luar ranah mereka,” jelasnya.

Mukri berharap pemerintah dapat mengkaji ulang pemberian IUP kepada ormas, dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan tujuan utama keberadaan ormas sebagai pengayom masyarakat.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait