FORUM KEADILAN – Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan bahwa parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap berada pada angka 4 persen sebagaimana telah disepakati.
Menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra terkait kemungkinan dihapusnya ambang batas tersebut, Muzani menegaskan bahwa hingga kini aturan yang berlaku tetap mengacu pada ambang batas yang sudah ditetapkan.
“Prof Yusril memang mengatakan kalau presidential threshold saja bisa dihapus, maka parliamentary threshold pun mungkin dihapus. Tapi sampai sekarang, ambang batas parlemen tetap di angka 4 persen. Kita masih berpegang pada apa yang sedang berlaku sekarang,” ujar Muzani di Gedung DPR RI, Rabu, 15/1/2025.
Menurut Muzani, adanya wacana perubahan parliamentary threshold hanya akan menimbulkan kebingungan di tengah proses politik yang sedang berjalan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar aturan yang sudah disepakati tidak diubah-ubah.
“Jadi jangan ubah-ubah, nanti malah membingungkan. Kami berharap apa yang sekarang sudah diputuskan, yakni parliamentary threshold 4 persen, tetap berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa DPR akan tetap membahas segala sesuatu berdasarkan ketentuan formal yang berlaku.
“Kalau dari sisi DPR, saya rasa tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4 persen. DPR kan berpegang kepada formal, apa yang sudah disepakati,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza