FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi dan rotasi terhadap beberapa perwira menengah. Salah satunya, yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Mutasi ini tertera dalam Surat Telegram bernomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Desember 2024.
Kombes Irwan dicopot dari jabatannya dan dimutasi sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
“Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Polda Jateng diangkat dalam jabatan baru sebagai Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri,” tulis surat telegram tersebut, dikutip Senin, 30/12/2024.
Mutasi ini dilakukan kepada Irwan sebagai Kapolrestabes Semarang pada saat Polda Jawa Tengah (Jateng) tengah melakukan pengusutan terhadap kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy oleh Polrestabes Semarang.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa posisi Kombes Irwan Anwar digantikan oleh Kombes M Syahduddi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, penembakan terhadap Gamma ini diduga dilakukan oleh Aipda Robig. Peristiwa ini terjadi ketika Gamma bersama rekan-rekannya berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu, 24/11 dini hari.
Peristiwa penembakan ini pun terekam kamera pengawas (CCTV) sebuah minimarket di lokasi kejadian.
Gamma kemudian meninggal dunia karena luka tembak, dua rekannya juga mengalami luka akibat tembakan.
Pada awalnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Aipda Robig berupaya melakukan pembubaran tawuran dan melepaskan tembakan. Hal ini dilakukan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Tetapi, Kabid Probam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR memberikan keterangan yang berbeda.
Katanya, penembakan tersebut terjadi bukan berkaitan dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Aipda Robig pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 9/12. Selain itu, ia juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi hukuman sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.*
Laporan Syahrul Baihaqi