FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang menuai polemik di masyarakat.
“Semestinya pemerintah sudah berhitung melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan (terkait dampak yang dikhawatirkan masyarakat),” kata Jokowi di kediamannya Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 27/12/2024 malam.
Dirinya mengungkapkan mendukung keputusan pemerintah terkait penerapan besaran PPN 12 persen, terutama jika hal tersebut telah diamanatkan Undang-Undang (UU).
“Saya kira kita mendukung keputusan pemerintah, keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan. Itu juga amanat Undang-Undang yang harus dijalankan pemerintah,” kata Jokowi.
Menurutnya, terkait PPN 12 persen yang diputuskan pada saat era pemerintahannya, ia mengatakan bahwa hal itu telah diketok oleh DPR RI dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sehingga harus dijalankan pemerintah.
“Sudah diputuskan oleh DPR. Ya pemerintah harus menjalankan. Namun, sekali lagi, saya kira pemerintah memutuskan sudah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang matang,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah mengumumkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan pajak ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan PPN 12 persen ini secara resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16/12/2024.
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” kata Airlangga.*