BKSAP DPR Kutuk Pengepungan Israel terhadap RS Indonesia di Gaza Utara

Tentara Israel membakar Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara | ist
Tentara Israel membakar Rumah Sakit Indonesia di Gaza Utara | ist

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera mengutuk keras pengepungan dan serangan pasukan Israel atas Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza Utara baru-baru ini.

“Rumah Sakit Indonesia merupakan sedikit dari rumah sakit di Gaza yang secara parsial masih berfungsi. Tuduhan bahwa di Rumah Sakit Indonesia itu ada pejuang Hamas yang menyerang Israel adalah kebohongan alias tidak ada bukti,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jumat, 27/12/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Mardani, serangan Israel atas fasilitas kesehatan di Jalur Gaza tersebut merupakan serangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan secara keji, biadab, serta tidak berprikemanusiaan.

“Menurut beberapa sumber, per November 2024 tercatat hanya 17 dari 36 rumah sakit di Gaza yang masih berfungsi. Sisanya hancur atau berfungsi sebagian karena serangan brutal Israel,” tuturnya.

“Ini jelas-jelas TSM. Anehnya, komunitas internasional belum banyak berbuat. Ini jelas-jelas teror yang sangat mengerikan,” kata Mardani.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak komunitas internasional, khususnya PBB, agar memaksa Israel mematuhi hukum internasional, terutama Pasal 18 Konvensi Den Haag tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat tahun 1907 yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata.

Terlebih, kata Mardani, serangan Israel terhadap berbagai fasilitas kesehatan dan penampungan pengungsi, dinilai sebagai upaya melenyapkan warga Gaza atau tindakan genosida.

“Saya semakin yakin bahwa teror Israel yang jauh dari kosa kata kemanusiaan itu bertujuan memusnahkan dan mengusir warga Palestina dari wilayah Jalur Gaza,” ungkapnya.

“Kita harus terus mengupayakan gencatan senjata, memastikan tersalurkannya bantuan kemanusiaan, menyediakan koridor aman bagi warga sipil dan merealisasikan untuk menghukum Israel di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasioal,” pungkasnya.*

Laporan Muhammad Reza

Pos terkait