KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Suap Kasus Harun Masiku

Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24/12/2024.

Setyo mengatakan, Hasto menjadi pihak pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama Harun. Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun dalam memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” lanjut Setyo.

Diketahui, KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik. Tak hanya itu, KPK juga menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna pada Rabu, 18/12.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait