FORUM KEADILAN – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa General Manager (GM) PT Tinindo Internusa Rosalina.
Rosalina merupakan salah satu petinggi di smelter swasta yang melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam peleburan bijih timah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosalina dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Eko Ariyanto saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 23/12/2024.
Hakim Eko juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka blokir beberapa rekening milik Rosalina.
“Memerintahkan pada jaksa penuntut umum untuk membuka blokir rekening atas nama Rosalina,” lanjut hakim.
Hakim Eko menyebut, pembukaan blokir rekening tersebut lantaran alasan kemanusiaan. Sebab, Rosalina tidak terbukti menerima hasil tindak pidana korupsi di perkara dimaksud.
“Demi alasan kemanusiaan bagi anak-anaknya,” pungkas Hakim Eko.
Sebelumnya, JPU menuntut Rosalina agar dihukum dengan 6 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti