Periode 2020-2024, KPK Lakukan Pemulihan Aset Senilai Rp2,49 Triliun

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2020-2024, melakukan asset recovery atau pemulihan aset dari tindak pidana korupsi senilai Rp2,490 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, asset recovery ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi dalam rangka optimalisasi pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara.
“Selama periode 2020 hingga September 2024, KPK telah berhasil mengembalikan asset recovery sebesar Rp2,490 triliun,” kata Alex dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17/12/2024.
Katanya, pengembalian asset recovery dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir, berupa pelacakan aset tersangka/terdakwa/terpidana, pengelolaan barang bukti sitaan dan rampasan, penaksiran nilai aset sejak berstatus sitaan.
Sehingga, diperoleh besaran proyeksi kerugian negara yang dapat dipulihkan. Upaya itu untuk mempertahankan besaran proyeksi pemulihan aset tersebut, hingga pelaksanaan eksekusi.
“Rp2,490 triliun disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi,” lanjut Alex.
Katanya, dari tahun 2020, asset recovery mengalami peningkatan sebanyak 229 persen. Pengembalian itu dilakukan melalui akselerasi lelang benda sitaan.
Kemudian, pemanfaatan gedung penyimpanan aset agar pengelolaan aset lebih optimal, sehingga nilai ekonomisnya tetap terjaga.
Lalu, berpartisipasi aktif dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset, serta penyusunan Peraturan Komisi tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021.*
Laporan Merinda Faradianti