KPK Telusuri Aset yang Belum Dilaporkan Dedy Mandarsyah

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah.
Anggota Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan analisis LHKPN Dedy tersebut. Dalam proses pemeriksaan tersebut, KPK mencari tahu kebenaran terhadap aset yang dilaporkan.
“Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Selasa, 17/12/2024.
Budi menyebut, KPK juga menelusuri beberapa harta milik Dedy yang diduga belum dilaporkan. Diketahui, dalam laporan LHKPN, Dedy memiliki harta senilai Rp9,4 miliar.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui adanya informasi terkait, dapat menyampaikan kepada KPK sebagai pengadaan informasi dan bentuk pelibatan nyata masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ajak Budi.
Sebelumnya, nama Dedy menjadi sorotan lantaran video viral dokter koas Fakultas Kedokteran Unsri Palembang yang dipukul Datuk, sopir istrinya, Sri Meiliana alias Lina.
Konflik itu bermula, saat anaknya Lady Aurellia yang kuliah di FK Unsri tak senang dengan pembagian jadwal jaga yang diberikan M Luthfi. Lady kemudian mengadukan hal itu kepada orang tua nya dan terjadilah insiden pemukulan tersebut.
Dedy melaporkan harta kekayaannya ke KPK usai dilantik sebagai pejabat kementerian. Data itu, ia sampaikan ke KPK pada 14 Maret 2024.
Dedy memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dengan nilai Rp750 juta. Tanah dan bangunan itu didapatkannya dari hasil sendiri.
Dedy juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa sebuah mobil Honda CRV tahun 2019, senilai Rp450 juta. Mobil itu didapatkannya sebagai hadiah.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga senilai Rp670 juta, kas dan setara kas Rp6,7 miliar. Dari LHKPN itu, diketahui, Deddy tidak memiliki hutang.*
Laporan Merinda Faradianti