FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa barang dan jasa tetap nol persen meskipun akan ada kenaikan PPN 12 persen.
Menurut Sri Mulyani, meskipun dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) PPN saat ini berada di angka 11 persen, namun kenyataannya, masih banyak barang dan jasa yang PPN-nya masih nol persen.
“Di antaranya kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa ketenagakerjaan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, rusunami, pemakaian listrik dan air minum, itu semuanya tidak dipungut PPN,” katanya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 11/11/2024.
Bahkan, kata Sri Mulyani, saat PPN naik menjadi 11 persen pun, barang dan jasa tersebut masih tetap nol persen. Jika dihitung, barang dan jasa yang PPN nol persen untuk tahun 2024 mencapai Rp231 triliun.
“Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN-nya itu, kita sebut tadi sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun, PPN-nya dinol-kan,” ujarnya.
Jadi, Sri Mulyani menegaskan, hal yang sama juga akan terjadi saat PPN benar-benar dinaikkan menjadi 12 persen.
“Barang-barang pokok tersebut tetap akan nol persen PPN nya. Kalau kita perkirakan tahun depan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa wacana kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen berlaku untuk barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu. Ia mengaku masih terus konsisten untuk asas keadilan hingga kenaikan itu akan diterapkan.
“Karena ini menyangkut pelaksanaan UU tapi di satu sisi juga asas keadilan, aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan ekonomi dan kesehatan APBN kami harus mempersiapkan secara hati-hati,” tutupnya.*
Laporan Novia Suhari