RIDO Batal Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) | PKS.id
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Nomor Urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) | PKS.id

FORUM KEADILAN – Tim pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) batal menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK pun sudah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Rabu, 11/12/2024 pukul 24.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Hingga Rabu malam pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 ini.

Melansir dari situs resmi MK, hanya ada 15 permohonan gugatan hasil pilkada di tingkat provinsi yang masuk hingga pukul 23.59, Rabu, 11/12. Namun, tidak ada gugatan yang masuk dari tim RIDO.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja. Di mana waktu tersebut terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara.

KPU Jakarta sendiri sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8/12.

Sebelumnya, Tim RIDO sempat ingin menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Mereka menganggap KPU tidak profesional dalam bertugas sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu yang dipermasalahkan oleh Tim RIDO adalah terkait pembagian formulir C6 atau undangan pencoblosan yang menurut mereka bermasalah.

Dengan begitu, hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 yang sudah ditetapkan KPU Jakarta tidak berubah.

Paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno tetap mendapatkan suara tertinggi, yakni 50,07 persen suara dan menang hanya dalam satu putaran.

Sedangan paslon RK-Suswono memperoleh 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 10,53 persen suara.*

Pos terkait