Kubu RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Pakar Sebut Dalilnya Lemah

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 12/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 12/12/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut wajar jika kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dalil gugatannya dianggap lemah.

Dalil yang dimaksud Feri adalah keyakinan kubu RIDO terkait rendahnya partisipasi masyarakat Jakarta dalam Pilkada 2024. Mereka meyakini banyak warga tidak menerima surat undangan memilih atau Formulir C6.

Bacaan Lainnya

“Kalau dilihat memang wajar saja ini tidak berlanjut, karena dalilnya lemah sekali. Dalil form C6 itu pertama kali kalau itu terjadi tidak akan presisi, untuk menjelaskan peralihan suara, jadi nggak masuk akal,” katanya kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 12/12/2024.

Bahkan, Feri menganggap, niat kubu RK mengajukan gugatan kepada MK hanya sebagai penghibur dalam kekalahan.

“Saya pikir itu penghibur hati dan luka yang lebih banyak,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Feri, yang lebih menarik adalah tidak adanya korelasi gagasan baru dari kubu RIDO untuk mengajukan gugatan perkara dengan menggabungkan suara sah dan suara tidak sah.

“Itu tidak masuk akal, jadi memang sayangnya RK itu harus kalah. Menurut saya, (sebagai) penggemar Persib, mestinya memang (RK) majunya di wilayah Persib saja,” pungkas Feri.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait