KPK: Stranas PK Hasilkan Tambahan Penerimaan Negara Rp7,7 T pada 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (MenkoPolkam), Budi Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (MenkoPolkam), Budi Gunawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9/12/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, dalam pemberantasan korupsi, negara harus memiliki konsep strategi pencegahan korupsi secara nasional yang independen dan terkoordinasi.

Nawawi berkata, ratifikasi UNCAC itu melalui Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006 diterjemahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Bacaan Lainnya

Nawawi membeberkan capaian Stranas PK di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, seperti Rp3 triliun penerimaan negara dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp30,2 triliun atas pengenaan denda untuk pengendalian perizinan sawit dan tambang di kawasan hutan di lima provinsi.

“Perbaikan tata kelola perizinan ini menjamin kepastian berusaha, terutama di sektor perkebunan dan mineral batu bara,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 9/12/2024.

Kemudian, digitalisasi di lebih dari 2.000 pelabuhan dan terminal khusus yang menghasilkan penurunan biaya logistik nasional dari 24 persen menjadi 14 persen dari GDP, serta penyederhanaan waktu layanan dari sebelumnya dua minggu menjadi kurang satu hari.

“Hal ini yang menjadikan Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia yang masuk dalam 20 besar negara dengan performance pelabuhan terbaik di dunia versi UNCTAD,” bebernya.

Perbaikan di sektor mineral dan batu bara yang dilakukan Stranas PK, juga menghasilkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp7,7 triliun pada 2023.

Aksi Stranas PK ini dalam mencegah kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa dengan menekan mark-up harga sektor konstruksi lebih dari 20 persen dengan menggunakan harga rujukan yang transparan.

“Untuk mencegah korupsi dalam pemberian subsidi bagi penduduk miskin, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didorong Stranas PK mampu mengidentifikasi kebocoran sebesar Rp14 triliun setahun untuk subsidi listrik dan ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp50 triliun,” ungkapnya.

Nawawi menyebut Stranas PK merupakan aksi pencegahan yang mengoordinasikan 117 kementerian dan lembaga serta lebih dari 500 pemerintah daerah, dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Pelaksanaan Stranas PK dimotori oleh lima Kementerian/Lembaga atau yang disebut sebagai Tim Nasional, dengan KPK sebagai koordinator.

Adapun Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dimaksud, yakni Menteri PPN/Kepala Bappenas membantu urusan perencanaan pembangunan, termasuk rencana anggaran. Menteri Dalam Negeri membantu urusan pelaksanaan aksi di daerah.

Menteri PANRB membantu urusan aksi terkait reformasi birokrasi, kelembagaan, digitalisasi dan SDM aparatur. Kepala Staf Kepresidenan/KSP untuk sinkronisasi dan pengendalian program prioritas presiden, dan yang akan melaporkan hasil Stranas PK kepada Presiden setiap enam bulan sekali.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait