FORUM KEADILAN – Kasus hukum dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis masih berlanjut. Hari ini, Senin, 9/12/2024, pengadilan menggelar sidang tuntutan terhadap suami aktris Sandra Dewi.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Harvey tiba di ruang sidang pada pukul 16.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih rapi dan masker hitam. Selain Harvey, jaksa juga membacakan surat tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lainnya dalam sidang tersebut.
Adapun para terdakwa lainnya adalah Suparta, Direktur Utama PT RBT sejak 2018; Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017; Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa; Suwito Gunawan alias Awi, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa; dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Sayangnya, dalam sidang tuntutan kali ini, Harvey Moeis tidak didampingi oleh istrinya, Sandra Dewi.
Lebih lanjut, jaksa mengatakan bahwa Harvey Moeis meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan tersebut kemudian disalurkan seolah-olah untuk dana Corporate Social Responsibility (CSR). Tindakan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp420 miliar.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari. Rekening Ratih disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa TPPU tersebut juga dilakukan melalui pembelian 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, serta pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijadwalkan untuk menghadapi sidang tuntutan pada 6/12 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Namun, sidang tersebut ditunda karena jaksa menyatakan berkas tuntutan yang seharusnya dibacakan belum siap. Ketua Majelis Hakim Eko Ryanto mengonfirmasi penundaan ini, dengan sidang dijadwalkan ulang pada hari Senin.
“Jadi, sidang ditunda hari Senin,” katanya.*
Laporan Ari Kurniansyah