FORUM KEADILAN – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani perubahan UU nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nomenklatur pada pejabat ‘DKI Jakarta’ kini telah berubah menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’.
Perubahan UU ini diteken oleh Prabowo pada 30 November 2024. Terdapat poin yang berubah dalam revisi tersebut, yaitu perubahan nomenklatur pejabat yang tertulis pada Pasal 70A, 70B, 70C, dana 70D. Salah satunya adalah pada pejabat Gubernur dan Wakil gubernur (Wagub). Tidak lagi memakai DKI Jakarta, hasil Pilkada serentak 2024 pun nantinya akan berubah menjadi Gubernur dan Wagub DKJ.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian bunyi pada pasal 70A.
Lalu, perubahan 3 nomenklatur lain yaitu pejabat setingkat DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih hasil Pemilu 2024. Untuk pemindahan ibu kota negara dari DKJ ke IKN akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, Keppres pemindahan ibu kota belum dikeluarkan hingga saat ini.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal II dalam perubahan UU tersebut.
Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas pun menegaskan bahwa saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara. Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara ditentukan Keppres.
“Ya sekarang Jakarta masih Ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4/11/2024.
Prabowo menegaskan sikapnya untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Prabowo juga mendorong agar pembangunan legislatif dan yudikatif di kawasan IKN dapat selesai dalam 4 tahun ke depan.*