Soal Revisi UU DKJ, Pramono: Pandangan Saya Selalu Positif

Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung, di Kantor PW Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 12/11/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Calon Gubernur Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung, enggan menanggapi soal revisi Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta. Dia hanya berdoa dan berharap agar revisi UU DKJ Jakarta membawa dampak positif untuk Jakarta.

“Saya bukan anggota DPR, saya Cagub. Saya hanya memohon dan mendoakan semoga itu yang terbaik bagi Jakarta,” katanya kepada wartawan, di Kantor Pengurus Wilayah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa, 12/11/2024.

Bacaan Lainnya

Kemudian terkait beredarnya, isu revisi Undang-undang DKJ dilakukan untuk menjegal pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta satu putaran. Diakui Pramono, ia tidak ingin enggan ambil pusing isu tersebut. “Pandangan saya selalu positif, jadi ngapain khawatir,” kata Pramono.

Diketahui sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR.

Terdapat empat pasal yang disisipkan, diantaranya, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Lalu, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Terakhir, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait