FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis mengaku harus meminjam uang setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Hal tersebut lantaran semua rekening miliknya dan sang istri Sandra Dewi dibekukan oleh pengadilan dalam proses hukum yang sedang menimpanya.
“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus meminjam uang,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat, 6/12/2024.
Padahal, kata Harvey, rekening yang dibekukan itu merupakan hasil jerih payah istrinya sebelum menikah.
“Belakangan saya baru tahu, (rekening yang disita) adalah tabungan istri saya 25-30 tahun lalu untuk mengejar mimpinya menjadi artis. Dia adalah orang yang paling hemat, yang pintar menabung yang saya tahu,” jelasnya.
Kuasa hukum Harvey di hadapan majelis hakim menyebut, ada beberapa rekening milik Sandra Dewi yang dibekukan. Total uang yang disita dari rekening itu mencapai Rp33 miliar.
“Itu saya enggak pernah tahu, tidak pernah akses berapa nominalnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Dengan demikian, Harvey Moeis dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*
Laporan Merinda Faradianti