Anggraini Akui Beli Aset dari Uang Dirut PT RBT

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta klarifikasi kepada istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraini.
Anggraini dimintai keterangan terkait barang bukti yang telah disita, kepemilikan sejumlah aset dan tanah serta bangunan yang disinyalir berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Suparta.
“Kami telah melakukan penyitaan berupa 10 keping emas, kendaraan, serta bangunan, Yang Mulia,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 21/10/2024.
Barang bukti yang disita dari Anggarini tersebut sebagai berikut:
- 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diperoleh tahun 2019.
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.
- 1 unit motor Kawasaki.
- 1 keping emas Antam dengan berat 10 gram.
- 1 keping emas Antam dengan berat 18 gram.
- 1 keping emas Antam dengan berat 18 gram.
- 1 keping emas Antam dengan berat 15 gram.
- 1 keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse dengan berat 10 gram.
- 1 keping emas Antam edisi khusus Mickey Mouse dengan berat 5 gram.
- 1 keping emas Antam dengan berat 10 gram.
- 1 keping emas gambar ular dengan berat 10 gram.
- 1 keping emas gambar naga dengan berat 10 gram.
- 1 unit rumah Sintesis di Ciputat, Tangerang dengan tahun perolehan 2022.
- 1 unit rumah di Pangkal Pinang dengan tahun perolahan 2023.
Anggraini mengatakan, emas yang dimilikinya dibeli dari uang tabungan miliknya. Semua aset yang dimilikinya itu merupakan investasi ia dan sang suami. Meski ia tak menampik bahwa uang tersebut bersumber dari Suparta.
“Saya beli sendiri, ada teman saya di Pegadaian jadi minta bantu saya beli. Sekitaran 2020-2022, semuanya disimpan di brankas, semua bukti harusnya ada di sana saat disita,” katanya.
Kemudian, terkait kepemilikan rumah di kawasan Ciputat Kota Tangerang, Anggraini menyebut telah menjualnya. Rumah tersebut dijual, lantaran ia memerlukan uang untuk membayar gaji karyawan.
“Rumah Sintesis itu dibeli oleh suami, belinya tahun 2022. Estimasi sekitar Rp2,1 miliar dan sudah dijual tahun 2024 pada saat suami sudah jadi tersangka. Untuk keperluan pembayaran gaji karyawan. Terdakwa yang minta saya untuk jual. Kamu jual dengan harga Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Anggraini juga ditanyai soal kepemilikan lima rekening pribadinya. Dirinya mengakui bahwa beberapa kali melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline Exchange milik terdakwa Helena Lim.
“(5 rekening) untuk penggunaan pribadi. Iya, ada terima uang dari Helena. Penerimaannya berapa saya nggak ingat karena itu untuk kepentingan saya sendiri jadi saya nggak rekap,” ungkapnya.*
Laporan Merinda Faradianti