KPK Periksa Sejumlah Kadis di Korupsi Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Konferensi pers terkait OTT Gubernur Bengkulu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24/11/2024 malam | YouTube KPK RI
Konferensi pers terkait OTT Gubernur Bengkulu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24/11/2024 malam | YouTube KPK RI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.

Lembaga antirasuah itu memeriksa sebanyak delapan saksi yang merupakan kepala dinas (kadis) di lingkungan Provinsi Bengkulu, Senin, 2/12/2024.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Senin.

Mereka ialah Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu, Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, dan Kadis TPHP Provinsi Bengkulu.

Kemudian, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

“Inisial saksi itu, yakni AM, YK, DS, MR, H, S, FEP, dan S. Salah satu dari mereka, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu,” lanjutnya.

Tessa belum dapat merinci informasi yang akan didalami penyidik dari keterangan delapan saksi tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka terkait dengan dugaan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November-13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait