FORUM KEADILAN – Parlemen Australia secara resmi mengesahkan Undang-Undang melarang penggunaan media sosial pada anak dibawah usia 16 tahun, pada Jumat 29/11/2024.
Majelis Tinggi Parlemen Australia menerapkan Undang-Undang Keamanan Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024. Dengan undang-undang ini, melarang anak-anak usia di bawah 16 tahun bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok.
Kebijakan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak-anak. Setelah disahkan, Undang-Undang ini akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan.
Perusahaan media sosial diberi tenggat waktu untuk menyesuaikan dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Sebelum penerapan penuh, Pemerintah Australia akan mengadakan uji coba pada Januari 2025 sebagai langkah awal implementasi.
Dilansir dari The Verge, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menginginkan anak-anak tak lagi menggunakan media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik dan pertemuan langsung seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tennis, maupun berenang. Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.
Jika ada perusahaan teknologi kedapatan lalai apalagi mengabaikan aturan ini, akan dikenakan biaya AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) sesuai RUU yang ditetapkan.
RUU ini sebagai salah satu kebijakan penggunaan sosial media yang paling ketat di dunia. Sehingga banyak menuai pro dan kontra dikalangan anak-anak, akademisi, politisi hingga aktivis.
Ada sambutan positif oleh sebagian pihak yang menilai langkah tersebut sebagai upaya melindungi masa depan anak-anak. Orang tua merasa terbantu dengan adanya dukungan regulasi untuk membatasi akses anak-anak ke media sosial. Namun, tidak sedikit pula yang mengkritik kebijakan ini sebagai tindakan berlebihan, dengan adanya media sosial memuaskan anak belajar hal baru yang tak disediakan di buku.
Menanggapi adanya penilaian tersebut, ditegaskan dalam larangan dari RUU ini adalah bermain media sosial seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok. Sementara YouTube dikecualikan karena dipakai untuk edukasi. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp juga dapat pengecualian.
Meskipun demikian, larangan ini juga membuat cemas anak-anak dengan kepribadian tertutup. Mereka merasa tak bisa lagi mendapatkan teman karena tak punya perantara yang membantunya leluasa untuk berhubungan dan berkomunikasi tanpa harus bertemu langsung.
Namun, dampak positif yang ada dari penggunaan media sosial ini dapat dialihkan dengan media lain, dari pada dampak negatif adanya penggunaan media sosial dimana sangat signifikan lebih berbahaya, berikut dampak nya:
1. Gangguan Kesehatan Mental
Terlalu banyak waktu yang dihabiskan di media sosial dapat menyebabkan stres, kecemasan, depresi. Masalah citra diri akibat perbandingan sosial juga dapat berpengaruh karena terdapat tekanan untuk tampil sempurna dan mendapatkan banyak “likes” atau “followers” dapat menjadi beban psikologis yang diterima.
2. Cyberbullying
Media sosial sering menjadi tempat terjadinya pelecehan atau perundungan daring, yang dapat merusak mental pelajar.
3. Ketergantungan
Banyak pengguna mengalami kecanduan media sosial, yang dapat mengurangi produktivitas dan mengganggu aktivitas sehari-hari. Waktu yang seharusnya untuk belajar sering terbuang hanya untuk scrolling sosial media tanpa tujuan yang jelas.
4. Paparan Konten Berbahaya
Anak-anak dan remaja berisiko terpapar konten yang tidak sesuai usia, seperti kekerasan, pornografi, atau hoaks.
Dengan undang-undang baru ini, Australia mencoba menyeimbangkan kemajuan teknologi dengan kebutuhan perlindungan anak-anak.*
Laporan Zahra Ainaiya