Prabowo dalam video yang diunggah di akun media sosial Andra Soni @andrasoni12 dan @dpdgerindrabanten, pada Sabtu, 23/11/2024, mengajak semua masyarakat Banten untuk memilih paslon nomor urut 2 tersebut.
Dalam video tersebut, Prabowo tampak mendampingi Andra Soni dengan menggunakan setelan putih-hitam.
“Saudara-saudara sekalian, saya Prabowo Subianto, saya percaya Saudara Andra Soni akan bekerja keras dan akan bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Banten,” kata Prabowo.
Kepala negara itu meyakini jika Andra Soni akan membawa kehidupan masyarakat Banten semakin lebih baik lagi dibanding sekarang.
“Bersama-sama kita akan memperbaiki kehidupan rakyat Banten. Terima kasih,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dukungan Prabowo terhadap salah satu calon Gubernur Jawa Tengah tersebut diunggah dalam akun resmi Instagram @ahmadlutfi_official pada Sabtu, 9/11.
Dalam video tersebut, Prabowo menekankan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi. Untuk itu, kata dia, Ahmad Luthfi-Taj Yasin adalah sosok yang tepat untuk Jawa Tengah.
“Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran tindak pidana pemilu dalam video dukungan Presiden Prabowo Subianto ke calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Menurut Bagja, video yang diunggah pada 9 November 2024 itu masih berada dalam rentang jadwal kampanye pemilu melalui media sosial, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
Sehingga berdasarkan waktu, tidak ada pelanggaran ketentuan perundang-undangan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 20/11/2024.
Bagja menambahkan bahwa secara hukum, presiden diperbolehkan mengikuti kampanye pemilu. Hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat 22 Undang-Undang Pemilu yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.
“Namun, syarat cuti kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024, yang merupakan hari libur,” jelasnya.
Dengan demikian, Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran dalam kasus ini, baik pelanggaran administrasi pemilu maupun tindak pidana pemilu.
Bagja lantas mengimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga integritas proses kampanye dan mengikuti aturan yang berlaku selama masa pemilu.*