Mantan Kadis ESDM Babel Bacakan Pledoi: Kenapa Saya Dijadikan Tersangka?

Sidang pembacaan pledoi oleh mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang pembacaan pledoi oleh mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana membacakan nota pembelaannya (pledoi) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Sejak awal saya ditetapkan sebagai tersangka, pertanyaan yang timbul adalah mengapa saya dijadikan tersangka,” katanya dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Amir, sejak awal persidangan dimulai, ia berharap jaksa bisa menjelaskan dan memberi alasan kenapa ia dijadikan tersangka. Tetapi, jawaban itu tak didapatkannya.

“Ternyata tidak bisa menjawab keingintahuan saya, ternyata tidak ada bukti apa pun yang bisa dihubungkan dengan saya yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, kata Amir, penyidik hanya mengeluarkan bukti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak ada hubungannya dengan sewa peralatan processing PT Timah dan perusahaan swasta.

“Kerja sama tersebut dapat terlaksana karena adanya persetujuan RKAB PT Timah yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya.

Sebelumnya, Amir dituntut enam tahun penjara. Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Selain pidana badan, Amir juga dituntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama enam bulan.

Kemudian, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Amir untuk membayar biaya uang pengganti sebesar Rp325 juta.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait