Ketua MK: Tidak Ada Persiapan Khusus untuk Tangani Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di Halaman Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan MK dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Suhartoyo menyebut, mekanisme penanganan perkara Pilkada tidak jauh berbeda dengan perkara sebelumnya, seperti sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

Bacaan Lainnya

“Saya kira kalau khusus sih tidak ada ya, karena dulu lama ini kan juga MK menangani perkara PHPU Pileg dan Pilpres, yang banyak juga Pileg, Pileg kan hampir 300 juga perkaranya,” kata Suhartoyo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin, 25/11/2024.

“Mungkin kalau Pilkada ini seandainya pun lebih banyak, saya kira secara prosedur kemudian teknik itu juga tidak jauh berbeda dengan penanganan perkara legislatif kemarin,” sambungnya.

Menurut Suhartoyo, persiapan MK kali ini akan berjalan sebagaimana persiapan biasa yang telah dilakukan pada penanganan perkara sebelumnya. Meski begitu, ia mengakui bahwa sulit memprediksi jumlah perkara Pilkada yang akan masuk ke Mahkamah.

“Kami tidak bisa memprediksi, cuma kalau Pileg kemarin kan dari prediksi sekitar 300 lebih, ternyata hanya 300 ya. Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya,” tuturnya.

Suhartoyo juga menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap MK turut memengaruhi jumlah pengajuan sengketa Pilkada.

“Tergantung bagaimana trust juga dengan MK kan. Ini kan soal kepercayaan juga. Orang mengajukan gugatan di MK ini kan, bagaimana record MK dalam menangani Pilpres dan Pileg. Kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan Pilkada dalam MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa, kan itu pilihannya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, MK melantik sebanyak 735 orang dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2024. Mereka baru akan mulai menjalankan tugasnya mulai 27 November 2024 sampai 14 Maret 2025.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait