Guru Supriyani Divonis Bebas dalam Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe Selatan

Guru Supriyani dalam sidang vonis di hakim Pengadilan Negari (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 25/11/2024 | Ist
Guru Supriyani dalam sidang vonis di hakim Pengadilan Negari (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 25/11/2024 | Ist

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negari (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) memvonis bebas guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.

Guru yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa tersebut dinyatakan tak terbukti bersalah.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano pada putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin, 25/11/2024.

Guru Supriyani pun dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani agar dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.

Jaksa penuntut umum pun diminta mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam keputusan tersebut. Guru Supriyani juga diberikan kesempatan yang sama melalui kuasa hukumnya.

“Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum,” tutur hakim.

Sebelumnya diketahui, guru Supriyani dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito. Hal tersebut diduga terjadi pada Rabu, 24/4 sekitar pukul 10.00 WITA.

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa anak yang diduga dianiaya tersebut berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang pada Senin, 11/11 lalu yang menuntut bebas Supriyani.

Pertimbangannya yaitu, niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiaan tidak dapat dibuktikan.

“Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada,” ungkap JPU Ujang Sutisna.

Usai dinyatakan bebas, guru Supriyani pun mengaku bersyukur.

“Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah,” kata Supriyani kepada awak media usai sidang putusan di PN Andoolo, Senin, 25/11.

Supriyani terus menerus mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sambil meneteskan air matanya, baik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kuasa hukum, hingga awak media.

“Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya,” tutur Supriyani.*

Pos terkait