Lapor Mas Wapres, Pakar: Prabowo Sudah Izinkan?

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka belum lama ini meluncurkan program Lapor Mas Wapres yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia dapat mengadukan setiap masalahnya ke Kompleks Istana Wakil presiden RI di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat, sejak Senin, 11/11/2024.
Saat ini, Wapres Gibran sedang mengambil alih pelaksanaan tugas Presiden selama Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sebelum berangkat, Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penunjukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai presiden selama 16 hari ke depan.
Di sisi lain, Pengamat Politik Universitas Nasional Selamat Ginting, berpandangan bahwa program Lapor Mas Wapres ini bukanlah ide yang pertama kali diluncurkan oleh Gibran dan begitu pula dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Karena sebelumnya kan juga sudah ada lapor mas Wali pada saat dia menjadi Walikota Solo dan pada waktu Jokowi menjadi Gubernur Jakarta bersama dengan Ahok, kan juga ada seperti itu, walaupun ternyata di dalam perjalanannya itu angat-angat tai ayam, kan begitu, tidak sampai selesai,” ujar Selamat Ginting di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan TV, dikutip pada Selasa, 19/11/2024.
“Nah ini juga seperti itu, konsistensinya seperti apa? nah yang menarik adalah apakah Presiden Prabowo sudah mengizinkan cara seperti itu,” tambahnya.
Seluruh Kementerian RI, kata Ginting, juga sebelumnya telah melakukan program seperti Lapor Mas Wapres. Menurutnya, apa yang dilakukan Gibran saat ini akan terkesan Gibran mengambil alih tugas-tugas tersebut.
Ia pun juga mempertanyakan apakah seluruh laporan yang masuk ke dalam program tersebut dapat ditindaklanjuti oleh tim Gibran.
“Bukankah ada kantor komunikasi Kepresidenan yang seharusnya itu jadi satu paket di dalam Istana Presiden, Istana wakil presiden, sudah ada tempatnya, kantongnya, mengapa ini membuat hal seperti itu, memang ini cara cantik dalam pengertian bisa juga ini bagian dari tim kampanyenya untuk bergerak sampai sekuat apa menampung pengaduan masyarakat, bagaimana pengaduan masyarakat itu justru terkait dengan kinerja Wakil presiden, terkait dengan sesuatu yang kontroversi yang dilakukan oleh Wakil presiden,bagaimana tindak lanjutnya, bagaimana mengukurnya,” jelasnya.
“Ini seperti saya bilang tadi, ini kan sebenarnya ban serep yang kemudian diserahkan kepada Presiden, ban serep ini mau dipakai atau tidak dipakai, kalau kemudian ban serepnya ini ingin menjadi ban yang fungsional, tentu ini akan menjadi bumerang juga bagi Presiden bahwa ini berjalan diluar kendali Presiden,” pungkasnya.*