KPK Berencana Mentersangkakan Kembali Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali mentersangkakan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Paman Birin sendiri terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya sedang berupaya mentersangkakan kembali Paman Birin dengan memperbaiki proses yang disalahkan dalam amar putusan sidang praperadilan, Selasa, 12/11/2024.
“Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11.
Setelah kalah di sidang praperadilan, Ghufron mengungkapkan bahwa KPK akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apa pun itu, sekali lagi sudah putusan pengadilan jadi kita tidak akan menilai atau apa pun tapi kami akan menindaklanjutinya,” jelas Ghufron.
Diketahui Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dalam kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Tak terima karena statusnya sebagai tersangka, Paman Birin akhirnya menggugat secara praperadilan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengadilan kemudian memenangkan gugatan praperadilan itu, sehingga Paman Birin bebas dari jerat hukum. Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pun resmi gugur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel.
Sebagai penerima, yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).*
Laporan Merinda Faradianti