FORUM KEADILAN – Universitas Indonesia (UI) telah menangguhkan pemberian gelar doktor kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Majelis Wali Amanat (MWA), Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan rektorat UI yang digelar pada Selasa 12/11/2024.
“UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” tegas Ketua MWA UI tersebut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13/11/2024.
Lanjut Yahya, UI telah meminta maaf atas kegaduhan terkait permasalahan gelar doktoral Bahlil yang diakui karena kekurangan dan keteledoran atas masalah tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.
“Universitas Indonesia meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait BL, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI,” demikian bunyi petikan siaran pers yang ditandatangani oleh Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, Selasa, 12/11/2024.
Lanjut Yahya, UI mengaku telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG . Kemudian memutuskan untuk menunda penerimaan mahasiswa baru di program Doktor S3 SKSG hingga audit itu selesai
“Maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan,” beber Yahya.
Menurut Yahya penangguhan pemberian gelar terhadap Yahya Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik.
Laporan Reynaldi Adi Surya.