Hal tersebut menjadi salah satu syarat dan ketentuan posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa, 12/11/2024.
“Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan,” bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan.
Dalam pengabdiannya, masyarakat yang melapor juga harus membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan. Pengadu juga harus adalah orang yang mengalami kejadian secara langsung.
“Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai,” tulis Setwapres.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Indonesia bisa mengadukan setiap masalahnya ke Kompleks Istana Wakil Presiden RI di Jalan Kebon Sirih Nomor 14, Jakarta Pusat mulai pada Senin, 11/11/2024.
Pengaduan tersebut dibuka untuk masyarakat Indonesia setiap Senin-Jumat pukul 08.00-14.00 WIB.
“Mulai besok, kami akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya,” kata Gibran.
Selain datang langsung ke Istana Wapres, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhannya lewat nomor WhatsApp 08111-704-2207.
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan dan ketentuan dalam layanan ini.
Kata Sapto, layanan ‘Lapor Mas Wapres’ ini hanya bisa menerima 50-60 orang pengadu karena adanya keterbatasan pada hari-hari pertama.
Apabila jumlah pengadu sudah mencapai 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, Setwapres akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional.
“Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang,” ungkap Sapto dalam keterangannya, Senin, 11/11.
Para pengadu yang datang pun haruslah orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukannya.
Tetapi, jika pengadu yang mengalami ternyata berhalangan hadir untuk melaporkan, maka dapat diwakili dengan memberikan surat kuasa bermaterai.
Pengadu juga harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan membawa bukti permulaan maupun bukti pendukung yang relevan.
Sebagai informasi, Wapres Gibran kini sedang mengambil alih pelaksanaan tugas Presiden selama Prabowo Subianto melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri.
Sebelum berangkat, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penunjukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk melaksanakan tugas-tugasnya sebagai presiden selama 16 hari ke depan.
“Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 28 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.*