Bareskrim Tangkap Tersangka Pemilik Situs Video Porno Anak, Salah Satunya Honorer Desa

Kabag Penum Divhumas Polri Erdi Chaniago saat konferensi pers terkait sindikat video porno, Rabu, 13/11/2024 | Reynaldi Adi Surya/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri mengungkap para pelaku kasus eksploitasi anak di bawah umur yang bakal dijadikan aktor film porno anak. Dalam pengungkapan itu Polri menangkap dan menetapkan tiga pemilik situs porno di internet dan media sosial telegram sebagai tersangka.

“Bahwa Website Pornografi yang dikelola oleh tersangka dengan link Bokep.cfd dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebar video pornografi dengan kategori dewasa dan anak yang dikelola sejak 2015,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago, di gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 13/11/2024.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka berinisial MS (26 tahun), S (24 tahun), dan SHP (16 tahun). Ketiganya berperan sebagai pengelola situs dan grup telegram untuk menjual video porno anak atau pasangan sejenis. Para tersangka diamankan di rumah tersangka di desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat dan Serang, Banten.

Mirisnya, kata Sandi, salah satu tersangka diketahui bekerja sebagai tenaga honorer desa sebagai pengelola admin dan mengelola website milik desa. Dua pelaku berinisial MS dan S mengincar anak anak perempuan dibawah umur untuk dijadikan model video mereka sembari diiming-imingi dengan uang atau ponsel.

“Tersangka juga yang mencari talent serta beradegan asusila dengan anak dibawah umur dan merekamnya menjadi sebuah konten video asusila lalu disebar melalui media sosial group Telegram dengan nama Acilsunda,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan digital forensik tersangka menyimpan video pornografi sebanyak 123 file video di handphone milik tersangka. Kemudian sebanyak 3.064 file video ditemukan di laptop tersangka, serta total video yang telah diupload pada website sebanyak 1.058 file video.

Ketiganya dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait