FORUM KEADILAN – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menemui Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Abdul Mu’ti ingin kasus hukum yang terjadi di lingkungan pendidikan diselesaikan secara restorative justice.
“Kami memiliki kesepahaman dengan Kapolri terkait dengan kekerasan yang masih terjadi di lembaga pendidikan itu bisa diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan atau restorative justice,” ujar Abdul Mu’ti pada Selasa, 12/11/2024
Menurut Abdul Mu’ti, sebenarnya sudah perundang-undangan yang melindungi guru atau pendidik. Saat ini ada dua rancangan program legislasi nasional. Pertama adalah revisi undang undang 20 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kedua adalah revisi undang-undang guru dan dosen.
“Undang-undang 14 tahun 2005, nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru. Kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan sengketa hukum dengan memberikan ruang mediasi terhadap kedua belah pihak. Sehingga dengan demikian, kata Sigit, kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan itu tidak sampai ke meja hijau tapi selesai dengan mediasi atau restoratif justice.
“kita bicarakan dalam perjanjian kerja sama untuk memberikan ruang mediasi atau restoratif justice terhadap pengaduan pengaduan yang dilakukan oleh orang tua murid, yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dengan proses mediasi terlebih dahulu,” tutup Listyo.*
Laporan Reynaldi Adi Surya