Polres Jaksel Ungkap Kasus Pekerja Migran Ilegal di Kalibata

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) bekerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia ilegal.

Kasus ini terungkap di kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DR, DC, dan HG. Ketiganya memiliki peran yang berbeda dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.

“Pengungkapan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia, dan atau tindak pidana perdagangan orang, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tidak sendiri. Kami dibantu oleh Kementerian PPMI,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung kepada media di Polres Jakarta Selatan, Selasa, 12/11/2024.

Gogo menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam mengumpulkan dan mengirimkan para calon pekerja migran ke luar negeri.

“Tersangka DC menampung para calon-calon PMI yang telah dilengkapi paspor di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, yang kemudian ditampung secara berpindah, dari area Condet, Jakarta Timur, dipindahkan ke Tower Damar, apartemen Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan,” katanya.

Tersangka DR, yang sebelumnya bekerja di Erbil, Kurdistan selama tiga tahun, membantu proses pengajuan visa untuk para pekerja migran.

“Adapun rute penerbangan yang dipilih, yaitu bandara Soekarno-Hatta menuju Turki, ya, karena bebas visa. Transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh travel yang dipersiapkan agen Muhammad di Turki, yang kemudian visa Erbil, Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo.

Para korban dijanjikan gaji sebesar US$300 dan akan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).

“Diinterview langsung oleh agen dari Erbil, Kurdistan, dan ditawarkan gaji US$300, dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga,” ujar Gogo.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat paspor milik korban, dua unit ponsel, tiga tiket pesawat, dan KTP milik tersangka DR. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam pasal 69 dipidana dengan pidana paling penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” ujar Gogo.

“Pasal 2, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun, dan paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta,” sambungnya.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait