FORUM KEADILAN – Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman secara tegas langsung menahan izin impor milik 5 perusahaan Industri Pengolah Susu (IPS), akibat dari peternak sapi perah yang ramai-ramai membuang susu segar akibat tidak diserap atau dibeli oleh IPS.
“Untuk sementara ada 5 perusahaan impornya kami tahan dulu. Setelah kami kunjungan hari Kamis, ketemu semua, sudah damai, bergerak seluruh Indonesia, kami lepas kembali,” ujar Amran kepada wartawan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Senin, 11/11/2024.
Amran mengungkapkan bahwa untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Mentan langsung bergerak mengumpulkan para pemangku kepentingan, mulai dari perternak sapi perah, industri pengolah susu, sampai dengan pengepul di kantornya hari ini, untuk berdamai dan membuat kesepakatan bersama agar industri dapat menyerap susu dari peternak nasional.
Di sisi lain, bagi industri pengolah susu yang sudah sepakat akan menyerap susu segar dari peternak, Amran akan mengembalikan izin impor tersebut pada hari Senin.
“Tetapi bagi seluruh industri yang baik, hari ini izinnya bisa diambil kembali, dikeluarin hari ini. Tetapi ada 5 perusahaan, itu kami tahan izinnya sampai semua kondusif seluruh Indonesia,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin impor milik 5 IPS yang sementara ini masih ditahan dan jika kedapatan industri tersebut menolak untuk serap susu sapi segar dari peternak nasional.
“Kalau, tapi kelihatannya tidak ada, kalau dari 5 ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya, dan tidak boleh impor lagi,” tegasnya.
Amran menyampaikan ketegasan yang dilakukan pemerintah karena pemerintah tidak ingin ada perselisihan antara peternak dengan industri pengolah susu.
Peternak dan industri susu, kata Amran, harus saling bergandengan tangan.
“Pesan Pak Mensesneg tadi, kita tumbuh bersama, pasarnya besar, bahkan kita sudah ekspor, dan bagaimana nanti pangan bergizi arahan Bapak Presiden itu berjalan dengan baik, syukur-syukur susunya produksi dalam negeri,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya sudah mengusulkan adanya perubahan regulasi, di mana dalam regulasi yang baru diusulkannya itu seluruh industri wajib menyerap susu dari para peternak sapi perah rakyat.
“Kami mengubah regulasi, seluruh industri wajib menyerap susu petani. Itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, (kemudian) mengirim surat ke dinas-dinas provinsi, dinas peternakan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyerapan susu nasional yang ada pada saat ini juga sudah disetujui oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi untuk diubah. Isi dari Perpres yang baru adalah industri wajib serap susu segar dari peternak rakyat.
“Kenapa? Dulu tahun 1997-1998 ini adalah saran IMF dicabut tentang kewajiban untuk menyerap susu. Sekarang kita hidupkan kembali agar peternak kita bisa tumbuh, produksi dalam negeri bisa tumbuh. Bayangkan 1997-1998 kita impor hanya 40%, sekarang 80%. Ini dampak dari regulasi yang ada. Sekarang kita tegaskan, wajib dan kami sudah membuat suratnya tadi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi juga turut menyampaikan apresiasi kepada Amran yang sudah dengan sigap mengatasi persoalan yang saat ini terjadi. Menurut Amran, upaya ke depan yang akan dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) perlu digalakkan, sejalan untuk meningkatkan produksi susu nasional yang saat ini masih sangat kurang.
“Karena bagaimanapun juga kita semua sadar bahwa semua manusia membutuhkan asupan gizi, salah satunya adalah susu. Bagaimana kita ketahui hari ini, produksi susu kita di dalam negeri juga belum mampu mencukupi seluruh kebutuhan, sehingga dengan adanya permasalahan ini, sekali lagi saya mengapresiasi Bapak Menteri Pertanian dan seluruh kawan-kawan yang hari ini bergerak cepat, sambil kemudian kita berkomitmen dalam waktu yang secepat-cepatnya kita ingin supaya negara kita bisa swasembada susu,” jelas Prasetyo.*