Komisi II DPR Sebut Hal yang Wajar Jika Presiden Merangkap Sebagai Ketum Partai

FORUM KEADILAN – Pimpinan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, tidak ada masalah jika seorang presiden di waktu yang sama merangkap jabatan sebagai ketua umum partai. Baginya yang terpenting adalah jabatan presiden tersebut kata Rifqi, tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Rifqi menyinggung Presiden Prabowo yang juga menjabat sebagai ketua umum partai Gerindra. Dia menilai Prabowo cukup bijak untuk dapat membedakan mana kepentingan nasional dan mana kepentingan partai
“Itu hak beliau sebagai ketua umum partai. Sepanjang Pak Prabowo tidak menyalahgunakan kewenangan sebagai presiden saya kira itu hak beliau untuk kemudian mendukung siapapun. Terlebih itu dukungan dari Partai Gerindra,” ujar Rifqi di gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 11/11/2024.
Apalagi kata Rifqi hal tersebut tidak bertentangan dengan sistem politik Indonesia yang menganut paham presidensial yang memang berbasis ke-partaian. Sehingga rangkap jabatan seperti ynag dilakukan oleh Prabowo Subianto merupakan sesuatu yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan.
“Di Indonesia ini enggak ada larangan soal presiden menjabat sebagai ketua umum partai, bahkan konsekuensi logis dari sistem presidensial kita berbasis sistem kepartaian dimana calon presiden dan calon wakil presiden itu hanya bisa diusung oleh hanya gabungan partai politik,” jelas Rifqi.*
Laporan Muhammad Reza